Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW) mengapresiasi usulan perbaikan tata kelola zakat di Indonesia yang disampaikan oleh Lazis Muhammadiyah (LAZIS MU) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) di Mahkamah Konstitusi. (Foto: IZW)

ZNEWS.ID JAKARTA – Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW) memberikan apresiasi atas usulan perbaikan tata kelola zakat di Indonesia yang disampaikan oleh Lazis Muhammadiyah (LAZIS MU) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) di Mahkamah Konstitusi.

“Pandangan yang disampaikan oleh LAZIS MU mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keadilan dan independensi pengelolaan zakat, serta membangun landasan yang lebih kokoh dalam sistem zakat di Indonesia,” kata Barman Wahidatan, Kordinator IZW dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Menurut Barman, ada beberapa poin penting dari pandangan LAZIS MU yang dapat menjadi bahan pertimbangan Hakim MK dalam mengambil keputusan mengenai tata kelola zakat, yang selama ini menjadi persoalan.

“Salah satu isu utama yang diangkat oleh LAZIS MU adalah mengenai dominasi peran Baznas, terutama wewenang Baznas terkait pemberian rekomendasi izin pembentukan maupun perpanjangan izin LAZ. Kami sejalan dengan LAZIS MU yang menganggap bahwa peran dominan Baznas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berdampak negatif pada LAZ bentukan masyarakat,” ujar Barman.

IZW mendukung usulan agar pasal terkait rekomendasi Baznas dihapus sehingga LAZ dapat beroperasi tanpa terlalu banyak campur tangan pemerintah.

“Konflik kepentingan yang terjadi jangan sampai rekomendasi ini menjadi pemutus untuk diberikan izin atau tidaknya sebuah LAZ, jangan sampai terjadi ada LAZ yang kemudian menjadi ilegal karena sebab tidak diberikan rekomendasi,” ungkap Barman.

Barman menambahkan bahwa penting untuk menghindari diskriminasi dalam pemberian izin LAZ. IZW menerima laporan bahwa ada lembaga zakat baru yang mendapat izin dalam waktu kurang dari satu tahun, sementara BAMUIS BNI yang merupakan LAZ tertua di Indonesia sudah lama mengajukan izin tetapi statusnya masih belum jelas.

LEAVE A REPLY