
Poin kedua adalah saran LAZIS MU agar pasal yang mengatur peran Baznas sebagai lembaga yang ‘berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional’ diperjelas dan dikoreksi.
“Kami sepakat dengan LAZISMU yang menghendaki agar UU tersebut lebih mencerminkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berfungsi untuk koordinasi dan pembinaan, bukan sebagai pengatur yang memonopoli pengumpulan dan distribusi zakat,” tutur Barman.
Poin ketiga, terkait pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diatur dalam Pasal 16, juga disoroti. LAZIS MU berpendapat bahwa Baznas seharusnya hanya mengelola zakat di instansi pemerintah dan BUMN, sedangkan lembaga swasta dan masyarakat diberi kebebasan membentuk LAZ.
Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih wilayah kerja dan potensi persaingan yang tidak sehat antara Baznas dan LAZ.
“Seperti yang dicontohkan LAZISMU tentang beberapa kampus Muhammadiyah yang sudah terdapat jejaring LAZISMU kemudian muncul juga UPZ Baznas di kampus tersebut, ini bukti bahwa pasal 16 ini akan terus menjadi polemik jika kemudian tidak ditinjau kembali atau dihapus saja,” ungkap Barman.
Sidang uji materi ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi potensi perbaikan dalam UU Pengelolaan Zakat agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi yang diatur oleh UUD 1945.
“Uji materi ini adalah langkah tabayun konstitusi dari masyarakat zakat untuk melakukan perbaikan. Mengingat UU ini sudah berjalan selama 13 tahun, evaluasi bersama sudah seharusnya dilakukan,” ungkap Barman.





























