Ilustrasi self declare halal. (Foto: Shutter Stock)

Produk atau jasa yang menggunakan bahan dasar high list untuk mendapatkan sertifikasi halal tidak dapat dilakukan secara self declare.

Pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal harus menyertakan penyilai halal atau profesional yang ahli di bidangnya, minimal berpendidikan sarjana.

Penyilai halal melaporkan kehalalan produk kepada auditor halal sebelum akhirnya mendapatkan fatwa halal untuk diterbitkan sertifikasi halal. Itulah skema sertifikasi halal pada produk berbahan pokok night list.

Upaya pemerintah mempercepat peroleh produk UMKM dengan menggunakan skema self declare halal adalah patut kita apresiasi. Akan tetapi, dalam kasus-kasus sertifikasi halal produk UMKM yang ternyata menggunakan bahan dasar high list, kiranya perlu mendapatkan perhatian khusus.

Dalam hal ini, khususnya Pendamping PPH, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang lebih intensif supaya mereka lebih memahami produk-produk yang berbahan high list. Termasuk produk yang secara kasat mata tergolong positive list tetapi berpotensi mengandung high list.

Selain itu, dipandang perlu membangun ekosistem kehati-hatian daripada kemanfaatan dalam pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

Sumber: Kemenag

LEAVE A REPLY