
Oleh: M Ishom el Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang)
ZNEWS.ID JAKARTA – Banyak usaha makanan (resto) yang memasang label ‘No Pork No Lard’ sebagai “wujud self declare halal”. Strategi ini digunakan untuk meyakinkan konsumen bahwa produk mereka bebas dari babi.
Apakah label “No Pork No Lard” dapat menjamin konsumen memperoleh produk yang halal? Pada prinsipnya pe-label-an resto dengan istilah “No Pork No Lard” merupakan contoh bentuk penyederhanaan pemahaman masyarakat tentang self declare halal. Padahal, bukan begitu maksudnya self declare halal.
Self declare halal merupakan skema sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan sepihak pelaku usaha bahwa benda atau jasa yang dipasarkannya adalah halal. Jadi, pe-label-an semacam itu tidak otomatis menjamin suatu produk benar-benar halal.
Konsumen dituntut lebih jeli untuk mencari produk yang lebih aman dan terjamin kehalalannya. Yaitu dengan cara memerhatikan apakah sesuatu yang akan dikonsunsinya itu sudah mengantongi sertifikat halal atau belum?
Sertifikasi halal mencakup proses yang jauh lebih luas, mulai dari bahan baku hingga penyajian. Semua tahap harus sesuai dengan syariat Islam.
Resto yang dikategorikan UMKM minimal untuk dapat melakukan self declare halal tetap memerlukan penilaian dari pendamping PPH (proses produk halal).
Hasil penilaian inilah yang dijadikan pertimbangan penetapan kehalalan benda dan jasa oleh Komite Fatwa Produk Halal yang anggotanya ditetapkan oleh Menteri Agama.