Ilustrasi self declare halal. (Foto: Shutter Stock)

Pendamping PPH adalah volunteer berpendidikan minimal SLTA yang telah mendapatkan pelatihan singkat. Mereka hanya dibekali pendekatan penilaian halal positive list of materials, seperti tidak mengandung babi, alkoholnya, darah, dan barang najis lainnya.

Karena kompetensinya terbatas, maka pengetahuan pendamping PPH juga terbatas di dalam melakukan penilaian.

Contohnya beberapa bulan lalu sempat viral produk minuman beralkohol mencantumkan logo sertifikat halal. Sesudah ditelusuri, rupanya produk minuman itu mendapatkan sertifikasi halal melalui skema self declare halal.

Produk minuman itu dihasilkan UMKM yang dianggap oleh pendamping PPH sebagai produk yang berbahan dasar positive list atau terbuat dari daftar bahan yang tidak kritis. Oleh sebab itu, pendekatan penilaian yang dilakukan Pendamping PPH adalah Halal Positive List of Materials.

Tapi, rupanya produk yang berbahan dasar positive list, misalnya tape ketan atau tape singkong, jika didiamkan lama akan berubah layaknya minuman beralkohol.

Itulah sebab musabab kenapa produk minuman beralkohol salah satu UMKM dapat lolos dan mendapatkan sertifikasi halal dengan skema self declare.

Secara prosedural, skema self declare halal pada produk yang termasuk kategori halal positive list of materials dipandang sudah tepat. Akan tetapi, masalahnya adalah ketika bahan dasar yang semula dianggap oleh pendamping PPH sebagai positive list ternyata merupakan bahan dasar kritis atau high list.

LEAVE A REPLY