
ZNEWS.ID JAKARTA – Pembahasan mengenai hukum musik, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini sangat runcing dari dulu hingga sekarang, dan sepertinya memang tidak ada titik temu.
Perbedaan tersebut bermuara dari cara pandang terhadap dalil-dalil (nash) baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Setidaknya, ada dua pendapat para ulama mengenai hukum musik, yaitu:
1. Haram Menurut Sebagian Ulama
Pendapat ini memaknai dan menafsirkan “lahwal hadis” dalam QS Lukman ayat 6 dengan musik, sebgai berikut:
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْتَرِى لَهْوَ ٱلْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُو۟لَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Selain ayat di atas, mereka juga memaknai beberapa hadis yang menyinggung musik berdasarkan pemahan tekstual, misalnya:
لَيَكونَنَّ مِن أُمَّتي أقْوامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحَرِيرَ، والخَمْرَ والمَعازِفَ
“Sungguh akan ada di sebagian kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, alat musik (al-ma’aazif).” (HR Bukhari)


























