JAKARTA, ZNEWS.id – Pemerintah memastikan produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak diwajibkan memiliki label maupun sertifikasi halal di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan standar produk dalam kesepakatan dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Melalui ketentuan tersebut, kewajiban sertifikasi halal hanya diterapkan pada produk yang diklaim atau dipasarkan sebagai halal. Sementara produk yang jelas tidak masuk kategori halal tidak perlu mengurus sertifikat maupun pelabelan halal tambahan.

Langkah ini juga mempertegas pemisahan regulasi antara produk halal dan produk nonhalal dalam sistem perdagangan nasional. Pemerintah menilai aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha, baik produsen dalam negeri maupun importir, terkait standar yang harus dipenuhi sesuai jenis produknya.

Dalam dokumen ART disebutkan bahwa Indonesia akan memfasilitasi ekspor AS, khususnya untuk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain yang sebelumnya berpotensi dikenai kewajiban sertifikasi halal.

Lewat kesepakatan itu, produk AS dibebaskan dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.

Meski demikian, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk yang menyasar pasar halal di Indonesia.

Artinya, pelabelan halal tetap menjadi syarat penting bagi produk yang ingin dipasarkan dengan klaim halal dan ditujukan bagi konsumen Muslim.

LEAVE A REPLY