
ZNEWS.ID JAKARTA – Investasi telah menjadi tren kekinian masyarakat, terutama kaum milenial. Namun, bagi para investor dengan tipe moderat atau cenderung berhati-hati, reksa dana bisa menjadi pilihan untuk menanamkan modal.
Saat ini, produk reksa dana kian berkembang. Salah satunya diterapkannya syariat Islam dalam produk investasi tersebut yang tengah digemari anak muda.
Produk tersebut bisa menjadi pilihan terbaik bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak selalu soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.
Adapun reksa dana syariah merupakan produk bursa efek berupa kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh manajer investasi. Kumpulan modal dari masyarakat ini berikutnya akan disalurkan dalam bentuk surat-surat berharga seperti obligasi, surat saham, dan sukuk.
Dalam proses pengelolaannya, produk syariah satu ini terjamin halal, lantaran manajer investasinya tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang melanggar syariat Islam.
Selain itu, akad reksa dana juga menggunakan akad mudharabah yaitu seluruh pertukaran nilai antara investor dan manajer investasi terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 disebutkan bahwa hukum reksadana syariah adalah mubah (diperbolehkan).