Pendukung NLD melakukan unjuk rasa di luar kedutaan Myanmar setelah militer merebut kekuasaan dari pemerintah sipil yang dipilih secara demokratis dan menangkap pemimpinnya Aung San Suu Kyi, di Bangkok, Thailand (1/2/ 2021). ANTARA/REUTERS/Athit Perawongmetha/aa.

ZNEWS.ID, YANGON – Rancangan undang-undang (RUU) keamanan dunia maya yang dibuat oleh junta baru Myanmar akan melanggar hak asasi manusia (HAM), kata sekelompok organisasi masyarakat sipil pada Rabu (10/2).

RUU keamanan dunia maya itu akan memungkinkan pihak junta militer Myanmar untuk melarang konten yang tidak disukai, membatasi penyedia internet, dan mencegat data.

RUU berisi 36 halaman aturan diberikan kepada para operator seluler dan pemegang lisensi telekomunikasi untuk dikomentari pada Selasa (9/2), yakni sekitar sepekan setelah tentara menggulingkan pemerintah terpilih Aun San Suu Kyi, menurut pernyataan dari kelompok ormas sipil tersebut.

Juru bicara pemerintah dan kementerian telekomunikasi Myanmar sejauh ini tidak menjawab telepon. Reuters tidak dapat memverifikasi secara independen isi dokumen RUU tersebut, yang tertanggal 6 Februari dan telah beredar luas di Myanmar.

“Dokumen yang disebut RUU itu termasuk beberapa klausul yang melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, perlindungan data dan privasi, dan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia lainnya di ruang daring,” kata pernyataan dari kelompok tersebut, yang ditandatangani oleh lebih dari 150 organisasi.

Salinan RUU yang diusulkan itu, menyebutkan bahwa tujuan RUU termasuk melindungi publik serta mencegah kejahatan dan penggunaan teknologi elektronik yang merugikan negara atau stabilitas negara.

Dalam salinan yang diduga RUU keamanan dunia maya itu, tertera aturan bahwa penyedia internet harus mencegah atau menghapus konten yang dianggap “menyebabkan kebencian, menghancurkan persatuan dan ketenangan”, juga konten yang dapat menjadi “berita atau rumor yang tidak benar” atau tidak sesuai dengan budaya Myanmar, seperti pornografi.

BACA JUGA  Kiat Hemat Kuota bagi Pengguna Modem WiFi

LEAVE A REPLY