Ilustrasi wakaf. (Foto: iStockphoto/arthon meekodong)

Oleh: Jaja Zarkasyi, MA (Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag)

ZNEWS.ID JAKARTA – Penandatanganan MoU antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember tahun 2021 telah memberikan dampak besar terhadap program sertifikasi wakaf.

Program ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun juga meningkatkan kerja sama antar dua kementerian dalam menjaga aset wakaf.

Tak ayal, program sertifikasi dua Kementerian ini mendapat sambutan luas dari masyarakat. Selain tingginya animo masyarakat untuk menyertakan diri dalam program ini, juga terjadi peningkatan sebaran sertifikasi secara merata di tahun ke-3 (tahun 2023).

Secara umum, ada beberapa dampak besar penandatanganan MoU tersebut. Pertama, Kementerian ATR/BPN memberikan loket khusus wakaf pendaftaran wakaf, terpisah dari layanan umum.

Hal ini selain memudahkan dalam pengendalian dan penanganan wakaf, juga mempercepat akselerasi sertifikasi di tingkat Kabupaten/Kota.

Kehadiran loket khusus ini memudahkan kontrol terhadap proses pendaftaran dan pengelolaan wakaf, sementara Kementerian Agama juga mendapat peran yang lebih jelas dalam pengawasan dan pengendalian wakaf.

Kedua, pembebasan PNBP pendaftaran wakaf. Berbeda dengan jenis layanan sertifikasi non wakaf yang masih dibebankan PNBP pendaftaran, sertifikasi wakaf telah 100% tidak dipungut biaya pendaftaran.

Langkah nyata ini juga diiringi degan dibebaskannya biaya pemisahan sertifikat yang di dalamnya terdapat wakaf, meski belum merata di seluruh Kantor pertanahan.

Hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyumbangkan harta mereka untuk kepentingan umum melalui wakaf.

Ketiga, aturan khusus bagi sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak. Praktik wakaf yang telah terjadi puluhan tahun, terkadang menyisakan satu pekerjaan rumah, yakni tidak adanya alas hak tanah wakaf yang disebabkan wakif dan ahli warisnya sudah tidak dapat dijumpai.

LEAVE A REPLY