
Kementerian Agama, baik secara fungsi maupun kelembagaan tidak mengelola zakat, tetapi melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai perundang-undangan.
Kendati demikian, Kementerian Agama sebagai institusi negara memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran berzakat di tengah masyarakat dan mensinergikan peran antarlembaga dalam sebuah ekosistem perzakatan secara nasional.
Menarik digarisbawahi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika memberikan sambutan dalam acara BAZNAS Awards 2024 di Jakarta, Februari lalu, bahwa melalui zakat, berbagai aspek kehidupan dapat dibangun mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Program dan inovasi zakat telah merambah isu-isu seputar pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya, dan ini menunjukkan betapa besar pengaruh zakat dalam pembangunan nasional. Saat ini zakat telah memberikan perannya dengan ikut mendorong fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga kelestarian lingkungan hidup.
Dengan memperkuat peran zakat, diharapkan masyarakat semakin sadar akan kekuatan kolaborasi dalam menciptakan perubahan positif bagi kesejahteraan bersama. Wallahu a’lam bisshawab.
Sumber: Kemenag





























