Ilustrasi zakat. (Foto: shutterstock)

Oleh: M Fuad Nasar (Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)

ZNEWS.ID JAKARTA – KH M Saleh Suaidy yang dikenang sebagai tokoh pengusul pembentukan Kementerian Agama, pernah menulis mengenai perundang-undangan zakat.

Menurut Saleh Suaidy, dipandang dari segi psikologis, karena wajib zakat tak ada sanksi hukumnya oleh negara, maka terpenuhinya kewajiban zakat oleh para wajib zakat dipengaruhi oleh dua hal yaitu; Pertama, kepercayaan kepada Allah, dan Kedua, kepercayaan kepada amil yang akan mengumpulkan dan membagi-bagi zakat itu.

Dengan demikian, hubungan pembayar zakat (muzakki) dengan organisasi pengelola zakat dan petugas zakat (amil) dibangun di atas kepercayaan atau trust. Begitu pula dalam melihat hubungan penerima zakat yang berhak (mustahik) dengan amil dan lembaga yang menyalurkan zakat juga hubungan kepercayaan.

Untuk itu sifat amanah dan integritas amil menjadi faktor penentu perkembangan sebuah organisasi pengelola zakat dan keberhasilan upaya penanggulangan kemiskinan berbasis kebutuhan dasar mustahik.

Gerakan zakat yang menggerakkan aspek sosial-ekonomi masyarakat menjadi salah satu isu penting dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di negara kita dewasa ini.

Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah serta pemulihan ekonomi nasional yang disumbang antara lain oleh instrumen zakat, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya perlu ditempatkan dalam konteks memakmurkan bangsa.

Menurut hasil penghitungan BAZNAS yang dirilis Maret 2024, potensi zakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun di tahun 2022, sedangkan realisasi dana zakat yang terkumpul sebesar Rp 33 triliun di tahun 2023 atau baru mencapai 10 persen dari total potensi tersebut.

Dari segi besaran nominal zakat yang terhimpun, muzaki dari kelompok usia di atas 40 tahun mendominasi. Namun dari segi jumlah muzakki, generasi milenial atau Gen-Z lebih mendominasi dibanding generasi pendahulunya.

LEAVE A REPLY