
Sedikitnya terdapat tiga pertanyaan mendasar yang pernah dibahas di dalam sidang Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia VI tahun 2018 di Banjarmasin, yaitu:
Pertama, apakah Pemerintah (ulil amri) berkewajiban untuk menetapkan aturan yang mengikat bagi muzakki untuk membayar zakat?
Kedua, apakah boleh Pemerintah (ulil amri) melakukan pemotongan langsung gaji pegawai untuk dialokasikan sebagai zakat yang bersangkutan?
Ketiga, apakah kewenangan tersebut bersifat mutlak atau ada batasan-batasannya?
Menyangkut tiga pertanyaan di atas Komisi Fatwa MUI menetapkan sebagai berikut:
Pertama, pemerintah (ulil amri) berkewajiban secara syar’i untuk menetapkan aturan yang mengikat bagi muzakki untuk membayar zakat.
Kedua, pemerintah (ulil amri) mempunyai kewenangan secara syar’i untuk memungut dan mengelola zakat, termasuk zakat aparatur negara.
Ketiga, negara dalam menjalankan kewenangan harus sejalan dengan prinsip syariah.
Keempat, jika sudah ada aturan terkait dengan pengelolaan zakat oleh negara, maka umat Islam wajib mematuhinya.




























