Ilustrasi Kecerdasan dan Ketaatan dalam Beragama. (Foto: en.shafaqna.com)

Salah satu pandangan Imam Abu Hanifah yang bisa diambil sebagai contoh di sini adalah pandangannya tentang sahnya pernikahan tanpa wali bagi seorang perempuan.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa seorang perempuan dewasa boleh menikahkan dirinya sendiri atau menyuruh orang lain yang bukan walinya untuk menikahkannya.

Bahkan, ia bisa menjadi wali bagi perempuan lain. Ini berlaku baik itu untuk perempuan yang belum pernah menikah atau yang sudah pernah menikah.

Dari mana pendapat Imam Abu Hanifah bisa seperti ini? Ini karena perbedaan dalam memaknai istilah “ألأيم” dalam hadis yang diriwayatkan al-Turmudzi. (ألأيم أحق بنفسها من وليها), yang artinya “ألأيم lebih berhak atas dirinya daripada walinya”.

Jika kebanyakan ahli fiqh, termasuk Imam Syafi’i, mengartikan ألأيم sebagai perempuan janda, maka, Imam Abu Hanifah mengartikannya sebagai perempuan yang merdeka (bukan budak), balig, dan berakal.

Oleh karena itu, menurut Imam Abu Hanifah, seorang perempuan merdeka yang sudah balig dan berakal dapat menikahkan dirinya sendiri, sekalipun pernikahan tersebut tidak diakadkan oleh walinya. Hal ini berlaku pada perempuan gadis ataupun janda.

Lalu, siapakah Imam Abu Hanifah ini? Di dalam tulisan Abdurrahaman Kasdi, Rektor IAIN Kudus dinyatakan, Imam Abu Hanifah dikenal sebagai seorang yang ahli dalam ilmu fikih di Irak. Dia hidup saat di Baghdad terjadi perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat.

LEAVE A REPLY