Ilustrasi Hong Kong perketat aturan masuk wisatawan. (Foto: news.gov.hk/DDHK)

ZNEWS.ID HONG KONG – Pemerintah Hong Kong, pada hari Sabtu (18/7/2020), mengumumkan aturan tentang dokumen yang harus dimiliki pelancong atau wisatawan yang datang dari negara yang dianggap sebagai tempat berisiko tinggi virus Corona. Indonesia, menjadi salah satunya.

Kebijakan itu diambil untuk mengurangi jumlah kasus impor Covid-19. Sebab, perkembangan wabah Corona di Hong Kong sedang dalam status parah.

“Seorang pelancong yang pada hari mereka naik pesawat penerbangan sipil yang tiba di atau akan tiba di Hong Kong, atau selama 14 hari sebelum hari itu, telah tinggal di Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, dan Afrika Selatan harus memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa mereka dinyatakan negatif untuk Covid-19 dan reservasi kamar mereka di hotel di Hong Kong,” dimikian diumumkan Pemerintah Hong Kong melalui situs resminya, news.gov.hk.

Pihak maskapai penerbangan harus menyerahkan data ke Departemen Kesehatan sebelum pesawat tiba di Hong Kong. Bahwa, para penumpang maskapai tersebut benar-benar telah memiliki 2 dokumen yang dipersyaratkan. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2020 mendatang.

Hong Kong akan mengenakan hukuman berat kepada operator maskapai penerbangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Yakni, dikenakan denda HK$ 50,000 dan penjara selama 6 bulan.

“Operator yang gagal mematuhi persyaratan untuk memberikan informasi, atau secara sadar atau ceroboh memberikan informasi yang salah atau menyesatkan juga dapat dikenakan denda $ 50.000 dan penjara selama enam bulan,” tulis news.gov.hk.

Sedangkan, setiap pelancong yang datang ke Hong Kong dan gagal mematuhi persyaratan untuk memberikan informasi yang dimaksud, akan dikenakan denda HK$ 10,000 dan penjara selama 6 bulan. (DDHK)

Editor: Agus Wahyudi

BACA JUGA  DDHK Terima Donasi HK$ 54,880 dari Pelanggan SmarTone

LEAVE A REPLY