
Pertama, demi kepentingan publik untuk mendapatkan siaran televisi yang jernih dan berkualitas. Kedua, efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio yang bisa berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi digital. Ketiga, penataan spektrum frekuensi radio untuk mendorong ekonomi dan industri digital.
Keempat, dividen digital yang bisa dialokasikan untuk jaringan 5G di masa mendatang. Kelima, atau terakhir, untuk menghindari sengketa dengan negara tetangga karena interferensi spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan.
Perangkat dan Kualitas Siaran
Agar bisa menangkap siaran gelombang digital, tentu diperlukan televisi keluaran terbaru yang dirancang untuk menangkap gelombang siaran digital.
Dengan kata lain, untuk menonton siaran televisi digital ini, masyarakat memiliki pilihan yaitu membeli televisi buatan terkini, yang bisa menangkap gelombang siaran digital, atau menggunakan set top box.
Set top box merupakan alat tambahan, berbentuk seperti modem untuk televisi kabel, yang dipasangkan ke televisi analog agar bisa menangkap siaran digital.
Kominfo melihat, upaya menghadirkan siaran televisi digital tidak berhenti dengan menyiapkan regulasi dan infrastruktur, namun juga bagaimana masyarakat bisa menikmati siaran televisi digital, yang disebut akan lebih jernih dan bersih dibandingkan siaran analog.
Data Kominfo, ada sekitar 40 juta perangkat televisi di Indonesia yang hanya bisa menangkap siaran analog. Artinya, jika tidak semua masyarakat membeli pesawat televisi baru, akan diperlukan jutaan set top box.





























