
ZNEWS.ID JAKARTA – Indonesia, menurut Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020, akan menikmati siaran televisi teresterial digital sepenuhnya paling lambat pada 2022. Terdapat pemahaman yang salah kaprah di tengah masyarakat mengenai siaran televisi teresterial digital.
Mereka mengira, untuk menonton televisi nanti harus membayar biaya berlangganan, seperti televisi kabel. Tidak sedikit juga masyarakat yang mengira siaran televisi digital sama seperti Netflix, alias layanan menonton streaming.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, menjelaskan bahwa siaran televisi digital dan siaran streaming adalah dua layanan yang berbeda.
“Siaran televisi dari analog ke digital sama saja, yaitu tidak membayar karena ini layanan ‘free to air’,” kata Geryantika dalam webinar sosialisasi televisi digital, Selasa (30/3/2021.
Siaran televisi teresterial merupakan layanan “free to air” sehingga tidak berbayar. Sementara itu, layanan streaming menonton video termasuk produk berbasis internet atau over-the-top, umumnya berbayar.
Selama ini, masyarakat Indonesia menonton siaran televisi teresterial analog, yang menggunakan spektrum frekuensi radio 700MHz. Sementara, otoritas telekomunikasi dunia International Telecommunication Union (ITU) meminta seluruh negara paling lambat beralih ke siaran televisi digital pada 2015.
Indonesia memang sangat terlambat dalam implementasi siaran televisi digital, antara lain karena terganjal regulasi penyiaran. Menurut Geryantika, wacana migrasi ke siaran televisi digital sudah bergulir sejak 2007 lalu.





























