Ilustrasi siaran televisi digital. Foto: Shutterstock)

Regulasi penyiaran pada 2012 lalu juga diharapkan memuat analog switch off, namun, belum berhasil terlaksana. Aturan mengenai perpindahan siaran dari analog ke digital atau analog switch off (ASO) akhirnya masuk Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengamanatkan paling lambat terjadi dua tahun setelah undang-undang berlaku alias pada 2 November 2022.

Efisiensi Penyiaran

Dampak siaran televisi digital yang akan dirasakan Indonesia cukup luas, tidak melulu berkaitan dengan industri penyiaran, namun juga berpengaruh ke internet. Bahkan, terkait erat dengan rencana Indonesia untuk mengadopsi jaringan 5G.

Spektrum frekuensi 700MHz dijuluki sebagai “frekuensi emas” berkat cakupannya yang luas. Begitu siaran televisi teresterial sudah sepenuhnya beralih ke digital, Kominfo menaksir akan ada dividen digital sebesar 112MHz pada frekuensi tersebut.

Rencana pemerintah, sebanyak 90MHz dari dividen digital tersebut akan digunakan untuk mengadakan internet cepat. Lainnya, frekuensi emas ini akan dimanfaatkan untuk mendukung program penanggulangan bencana.

Geryantika mengatakan hal penting yang harus digarisbawahi dari ASO bukanlah perpindahan siaran televisi dari analog ke digital.

“Tapi, multiplier effect dari ASO ini,” kata Geryantika.

Siaran televisi digital juga akan berpengaruh pada penggunaan bersama infrastruktur pasif maupun aktif, dari yang selama ini satu infrastruktur digunakan oleh satu lembaga penyiaran.

Mengapa Harus Televisi Digital?

Staf Khusus Kominfo Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti, menyatakan ada lima hal yang membuat Indonesia harus segera menghentikan siaran televisi analog dan beralih ke digital.

LEAVE A REPLY