
Oleh: Ahmad Zayadi (Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama)
ZNEWS.ID JAKARTA – Dalam panorama keberagaman etnis, suku, budaya, dan agama yang mengagumkan, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan. Di tengah dinamika global dan berbagai pergolakan internal, keberadaan Pancasila dan Moderasi Beragama menjadi dua pilar penting yang mendukung fondasi bangsa ini.
Pancasila, sebagai ideologi negara, dan Moderasi Beragama, sebagai prinsip untuk memelihara kerukunan antaragama, berperan penting dalam membangun Indonesia yang maju.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, terdiri dari lima sila yang mengandung nilai-nilai fundamental yang mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Lima sila yang mengandung komitmen ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan menandakan komitmen untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Melalui Kesaktian Pancasila—yang diperingati setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia diberikan landasan filosofis yang inklusif, memungkinkan berbagai agama dan keyakinan untuk hidup berdampingan dengan damai. Ini membentuk fondasi kuat bagi toleransi dan penghormatan terhadap perbedaan.
Di sisi lain, moderasi beragama adalah pendekatan bijak terhadap agama. Ini mengajak umat beragama untuk memahami ajaran agamanya dengan konteks dan pemahaman yang moderat.
Moderasi beragama bukanlah sekadar penerimaan tanpa kritis terhadap keyakinan, tetapi panggilan untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, membawa pesan-pesan universal tentang cinta, perdamaian, kerukunan, dan keadilan ke dalam praktik nyata.
Mengacu Indikator
Dalam konteks relasi Pancasila dan Moderasi Beragama, Presiden Joko Widodo bahkan telah menunjukkan komitmen seriusnya dengan meneken Peraturan Presiden (Perperes) Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama. Komitmen penguatan tersebut diharapkan dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mencapai cita-cita mulia tersebut, setidaknya ada empat indikator utama untuk mengukur keberhasilan Moderasi Beragama. Pertama, komitmen kebangsaan, untuk menegaskan kewajiban setiap warga negara untuk mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam konteks beragama, hal ini berarti menghormati dan memahami hak orang lain untuk memilih dan mengamalkan agama masing-masing tanpa adanya tekanan atau diskriminasi.





























