Ilustrasi Hukum Menggabungkan Akikah dan Kurban. (Foto: Dompet Dhuafa)

Dalil pendapat ini bahwa tujuan kurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga, akikah  bisa digabungkan dengan kurban. Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan salat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jemaah.

Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534) beberapa riwayat dari para tabi’in, di antaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan, “Jika ada orang yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan akikahnya”.

  • Pendapat Hisyam dan Ibn Sirrin

Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, “Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah.” Qatadah mengatakan, “Kurban tidak sah untuknya, sampai dia akikahi.” Al-Buhuti mengatakan, “Jika akikah dan kurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30)

  • Pendapat Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh

Sementara itu, Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh memilih pendapat yang membolehkan menggabungkan akikah dan kurban. Beliau menyatakan dalam fatwanya, “Andaikan akikah dan kurban terjadi secara bersamaan, maka satu sembelihan itu bisa mencukupi untuk orang yang menyembelih. Dia niatkan untuk kurban atas nama dirinya, kemudian menyembelih hewan tersebut, dan sudah tercakup di dalamnya akikah”.

Menurut keterangan sebagian ulama dapat disimpulkan bahwa akikah dan kurban bisa digabung jika ‘atas namanya’ sama. Artinya, kurban dan akikah tersebut atas nama salah seorang anak.

Sementara menurut keterangan ulama lain, tidak ada syarat hal itu. Artinya, jika seorang bapak hendak berkurban maka kurbannya bisa atas nama bapak, dan sekaligus untuk akikah anaknya.

Ringkasnya, “Jika ada orang menyembelih hewan, dia niatkan untuk berkurban, dan itu sudah mencukupi untuk akikah.” (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)

Pendapat Kedua

  • Pendapat Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad

Pendapat kedua, yakni pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda pula.

Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas.

LEAVE A REPLY