
ZNEWS.ID JAKARTA – Dalam Islam, seorang muslim disyariatkan untuk menjalankan akikah dan kurban, yakni ibadah yang sama-sama memotong hewan. Keduanya dihukumi sunah muakad (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya.
Waktu pelaksanaan masing-masing juga jelas. Kurban pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan 13 Zulhijah), sedangkan akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.
Lantas, jika waktu akikah dan kurban berdekatan atau bahkan bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja?
Ini artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat akikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya.
Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama, berkurban atau akikah terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus?
Pendapat Ulama Mengenai Kurban dan Akikah
Pendapat Pertama
Tentang permasalahan ini, ada perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama, ada yang mengatakan jika waktu kurban bertepatan dengan waktu akikah, cukup melakukan satu jenis sembelihan saja, yaitu akikah.
Pendapat ini diyakini mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.
- Pendapat Al-Hasan al-Bashri
Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.
Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencukupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kurban bisa mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana salat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti salat Jumat karena sudah menunaikan salat Id pada paginya.





























