
ZNEWS.ID JAKARTA – Akikah disunahkan bagi orang tua yang diberi anugerah berupa seorang anak bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata’ala. Sunahnya, akikah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, yang harus disembelih di hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Namun, akikah boleh ditunda sampai hari ke-14 atau hari ke-21, dan kelipatannya jika orang tua belum bisa melakukan pada hari ke-7.
Ada juga yang membolehkan hingga anak sampai usia selesai dari menyusui (sekitar dua tahun) atau sebelum balig.
Namun, jika anak meninggal dunia setelah usia tujuh hari atau sebelum balig dan belum diakikahkan, apakah orang tua masih boleh akikah untuk anaknya yang sudah meninggal dunia tersebut?
Menurut Ulama Syafi’iyah, orang tua masih boleh bahkan disunahkan untuk mengakikahi anaknya tersebut.
Akan tetapi, jika anak tersebut beranjak balig dan belum diakikahi, maka akikah untuknya sudah gugur. Namun, jika anak tersebut ingin akikah untuk dirinya sendiri, maka dibolehkan.
Sehingga, jika ada anak yang sudah balig tapi belum diakikahi hingga dia meninggal dunia, maka dia tidak perlu diakikahi. Akan tetapi, jika keluarganya ingin bersedekah kambing untuk almarhum seperti kurban misalnya, maka itu dibolehkan menurut sebagian pendapat. (ddhk.org)
Oleh: Ustaz Very Setiyawan Lc SPdI MH


























