Ilustrasi Hukum Menggabungkan Akikah dan Kurban. (Foto: Dompet Dhuafa)

Sementara, beberapa ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh melakukan akikah kapan pun. Menurut mereka, waktu menunaikan akikah tidak dibatasi.

Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, ketika sudah mampu, ia disukai jika dia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Demikian seperti diterangkan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Orang yang sudah dewasa dan ingin mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus menunaikan kurban, maka perilaku seperti ini dilemahkan para ulama dan tidak dianjurkan untuk diikuti. Wallahu’alam. Semoga kita diberi kelapangan rezeki agar dimampukan untuk melaksanakan akikah maupun kurban. (zakat.or.id)

LEAVE A REPLY