Ilustrasi Judi Online. (Freepik)

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai kalangan, termasuk politisi, terjerumus dalam judi online.

Transaksi mencurigakan terkait judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, setara 20 persen dari APBN.

Sebanyak 80 persen dari pemain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu. Sejak 2022, PPATK mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online dan memblokirnya.

Di balik kenyataan mengerikan tentang judi online, terkuak data bahwa hampir 500.000 anak-anak Indonesia yang berstatus pelajar dan mahasiswa terlibat di dalamnya.

Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, menyebut sekitar 2 persen pemain judi online berusia di bawah 10 tahun (47.400 anak), dan antara 10-20 tahun sekitar 440.000 orang.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sangat penting untuk mencegah mereka terjerumus dalam judi online.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana orang tua memegang peran penting dalam melindungi anak-anak dari kecanduan judi online. Namun, perilaku anak yang terjerumus pada judi online juga dipengaruhi oleh orang tua mereka.

LEAVE A REPLY