
Pada konteks tersebut Indonesia sebetulnya memiliki keunggulan yang tidak dimiliki negara lain. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan ribuan pulau-pulau kecil yang belum dioptimalkan seluruhnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, jumlah pulau di Indonesia mencapai 17.508 pulau dan 17.024 di antaranya telah dibakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2022.
Diperkirakan 10.000 pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk peternakan.
Definisi pulau-pulau kecil berdasarkan luasan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41/2000 Jo Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2 atau setara 1 juta hektare.
Pemanfaatan Pulau
Bagi Indonesia dengan jumlah pulau yang banyak, memiliki implikasi terhadap tingginya anggaran pembangunan. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya saat ini telah dilakukan sebagai kegiatan konservasi, pariwisata, pertanian, peternakan dan pertahanan keamanan.
Saat ini pulau-pulau terluar sebagian telah digunakan untuk sektor peternakan, yaitu sebagai tempat karantina hewan.
Kini pemanfaatan pulau-pulau kecil itu dapat diperluas sebagai titik pendaratan program pembiakan untuk percepatan populasi dan perlindungan penyakit yang lebih ekonomis.
Pemanfaatan pulau kecil dapat menyuplai kebutuhan bakalan regional, menghidupkan perekonomian wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan penduduk. Penentuan pulau-pulau kecil sebagai pulau pembiakan setidaknya memiliki lima pertimbangan teknis.
Pertama, pulau yang dipilih bebas dari penyakit ternak atau bukan daerah endemik penyakit menular. Kedua, memiliki kesesuaian agroekosistem untuk pemeliharaan ternak. Ketiga, memiliki ketersediaan pakan atau potensi pengembangan hijauan pakan ternak.























