“Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini,” ucap Antonius.

Antonius mengatakan pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban. Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.

“Kita juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan,” ucap Antonius.

Antonius mengimbau kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor kepada polisi karena terdapat dugaan bahwa masih ada korban lain.

Pada masa pandemi periode Januari-September 2021, jumlah terlindung LPSK dari tindak pidana kekerasan seksual di D.I. Yogyakarta meningkat tajam. Pada periode yang sama tahun 2020 tercatat terdapat 13 terlindung dari kasus kekerasan seksual di wilayah D.I. Yogyakarta.

Sedangkan pada tahun 2021, jumlahnya membengkak menjadi 31 terlindungi. Sementara secara nasional, jumlah terlindungi LPSK dari kasus kekerasan seksual berjumlah 414 orang.

 

Editor: Dhany

Sumber: Antara

LEAVE A REPLY