JAKARTA, ZNEWS.id – Pemenuhan hak korban kekerasan seksual masih menghadapi hambatan serius di tingkat daerah, salah satunya menyangkut pembiayaan visum.
Hingga kini biaya visum belum sepenuhnya ditanggung negara, meskipun kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kondisi ini diakui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Ia menyatakan, mekanisme pembiayaan visum korban kekerasan seksual di Indonesia masih belum seragam dan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Menurut Arifah, terdapat daerah yang telah menanggung biaya visum melalui anggaran pemerintah daerah atau rumah sakit milik daerah. Namun, di wilayah lain, pembiayaan visum justru mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari Kementerian PPPA, bahkan ada pula yang memanfaatkan dukungan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Skemanya memang masih beragam. Ada yang dibiayai pemda, ada yang dari DAK non-fisik KPPPA, dan ada juga yang dibantu Baznas. Itu tergantung kebijakan masing-masing daerah,” ujar Arifah di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia mencontohkan Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu daerah yang hingga kini masih menanggung biaya visum korban kekerasan seksual melalui rumah sakit daerah.
Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Arifah menilai, keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama yang membuat sejumlah daerah belum mampu mengalokasikan pembiayaan visum secara penuh.
Bahkan, pihaknya mengakui belum memiliki data lengkap mengenai daerah-daerah yang belum menyediakan anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian PPPA menyiapkan skema pendanaan alternatif melalui DAK non-fisik. Pada 2026, dana tersebut dialokasikan untuk 305 kabupaten dan kota dan dapat digunakan, salah satunya, untuk membiayai visum korban kekerasan seksual di rumah sakit.
Situasi ini mencerminkan masih adanya celah dalam implementasi UU TPKS di tingkat daerah. Padahal, visum merupakan layanan krusial bagi korban, baik sebagai syarat penegakan hukum terhadap pelaku maupun sebagai bagian dari pemulihan dan perlindungan korban yang seharusnya dijamin oleh negara.



























