
PTTEP Indonesia bekerja sama dengan Dompet Dhuafa menghadirkan Bantuan Usaha Mandiri untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) di halaman Klinik Gerai Sehat Dompet Dhuafa Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Dompet Dhuafa)
“Perhatikan aspek-aspek manajemen profesional seperti transparansi, akuntabilitas pelaporan, serta kemudahan akses oleh wakif dan publik,” ujarnya.
Fuad juga mengingatkan apakah lembaga filantropi tersebut memiliki izin kelembagaan untuk mengeluarkan program wakaf sehingga dapat menjadi nazir (pihak pengelola dana dari wakif)?
“Oleh karena itu, lembaga filantropi yang menjalankan program wakaf juga harus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku koordinator pelaksana program wakaf di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004,” jelasnya.

Fungsi kordinasi dan aspek legalitas ini, kata dia, sangat penting. Karena, suatu lembaga yang memiliki program wakaf wajib menjaga keabadian harta benda wakaf tersebut dan mengelolanya secara baik, tumbuh dan bermanfaat.
“Selain itu, legalitas ini nantinya bisa menjadi salah satu alat untuk memitigasi risiko penyelewengan dana wakaf yang harus abadi dan bermanfaat,” kata Fuad.
Editor: Agus Wahyudi





























