
ZNEWS.ID JAKARTA – Kemenag mendukung lembaga filantropi yang mengeluarkan program inovasi wakaf untuk membantu pelaku UMKM terdampak Covid-19. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi lembaga filantropi yang menjadikan wakaf sebagai jaring pengaman sosial.
Fuad menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama dari tinjauan fikih, bagaimana skema wakafnya, siapa wakifnya, serta peruntukan dana wakafnya dan siapa mauquf alaihinya.
“Ini penting agar tidak melanggar syariat dari hukum wakaf,” katanya, di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Kedua, perlu dilakukan telaah skema wakaf terkait penggunaan dana dan sumber wakaf. Jika sumber dana wakaf ini berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf lembaga filantropi, maka diperbolehkan.
Tapi, kalau ini sumbernya langsung berasal dari dana wakif berupa wakaf uang ini sudah tidak sesuai dengan UU.
“Kalau seperti itu, lebih tepatnya program sedekah bukan wakaf yang notabenenya bagi habis dan tidak ada pengembalian dan keabadian dana tersebut,” ujarnya, dilansir dari laman Kemenag.
Menurutnya, meski program tersebut merupakan inovasi produk wakaf, hal yang menjadi prinsip adalah tidak boleh mengesampingkan mitigasi risiko dan melanggar regulasi.





























