zaitun-rasmin-yusnar-yusuf-muntahar-muhtar-majelis-ulama-indonesia (foto:antaranews)

ZNEWS.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Pusat Zaitun Rasmin mengatakan Dewan Masjid Indonesia akan mengikuti fatwa MUI soal hukum sah tidaknya shalat Jumat dua gelombang.

“Wakil Ketua DMI sudah menyatakan soal praktik Jumatan menyerahkan kepada MUI, sementara DMI mengurus teknis di lapangannya. DMI tetap mengacu fatwa MUI,” kata Zaitun dalam koferensi pers bersama Ketua MUI DKI Jakarta di Gedung MUI Pusat, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya terjadi polemik perbedaan fatwa MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta soal hukum menyelenggarakan Jumatan dua gelombang. MUI Pusat berketetapan shalat Jumat dua shift tidak sah secara syariah. Sementara MUI DKI Jakarta memiliki pandangan yang berbeda.

Atas perbedaan pandangan itu, publik menjadi bingung atas fatwa dari masing-masing unsur MUI di pusat dan daerah. Kendati demikian, Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar menjelaskan pihaknya memiliki pandangan yang sama soal tidak sahnya Shalat Jumat dua gelombang di Indonesia.

Munahar mengatakan tidak ada revisi atas fatwa MUI DKI yang membolehkan Shalat Jumat bergelombang. Hanya saja memang fatwa tersebut dapat berlaku dalam kondisi dan waktu tertentu, tetapi bukan pada konteks lokasi di Indonesia dan di era pandemi COVID-19.

“Tidak direvisi. Ini kan ketentuannya kemungkinan, di satu tempat, di suatu saat itu terjadi, bisa saja ini jadi pegangan,” katanya sambil mencontohkan shalat Jumat bergelombang dapat dilakukan di negara minoritas Muslim.

Sumber: Antara

 

LEAVE A REPLY