Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Humas MPR)

ZNEWS.ID, JAKARTA – Penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang membuka keran investasi untuk minuman keras (miras) terus merebak. Setidaknya ormas-ormas besar Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta Majelis Uama Indonesia (MUI) telah menyatakan sikap penolakan.

Sikap serupa juga ditunjukkan sejumlah partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, meski pemerintah hanya memberlakukan peraturan presiden itu di empat wilayah, namun Presiden tetap harus mengambil sikap atas gelombang penolakan tersebut.

Dia meminta sebaiknya Presiden Jokowi menarik Perpres No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras di empat wilayah yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.

“PB @nahdlatululama dan PP @muhammadiyah tegas tolak izin investasi miras. Juga dengan mempertimbangkan sikap penolakan publik termasuk dari MRP, MUI, ICMI dan lain-lainnya, akan sangat baik kalau Presiden @jokowi menarik Perpres investasi miras yang bermasalah itu,” kata HNW melalui akun twitter @hnurwahid, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, HNW yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS mengatakan bahwa Perpres No.10/2021 yang membuka investasi terhadap industri miras ternyata tidak hanya berlaku untuk beberapa provinsi yang secara definitif disebutkan, yaitu Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, tetapi juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak.

HNW menyatakan bahwa Lampiran III Perpres No. 10/2021 memang seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua. Itu disebutkan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a.

LEAVE A REPLY