
Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.
3. Bersentuhan Kulit
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah balig, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudu. Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“… atau kalian menyentuh perempuan.”
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Demikian pula tidak batal wudunya bila seorang laki-laki yang sudah balig bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum balig atau sebaliknya. Lalu ,bagaimana dengan wudu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudunya menjadi batal.
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudu. Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudulah.” (HR Ahmad)





























