
Oleh: Aziz Syafiuddin (Pegawai Kementerian Agama RI) dan Reni Rentika Waty (UIN Raden Fatah Palembang)
ZNEWS.ID JAKARTA – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan umat muslim yang mampu menunaikannya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena haji dengan visa nonhaji yang mengkhawatirkan.
Tercatat pada Minggu (2/6/2024), sebanyak 37 jemaah asal Makassar kedapatan berangkat haji menggunakan visa nonhaji. Jemaah tersebut dipulangkan dan dikawal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Jemaah yang menggunakan visa nonhaji biasanya karena antrran haji relatif lama, terutama di negara dengan populasi muslim besar seperti Indonesia. Hal itu mendorong mereka untuk mencari cara cepat untuk berangkat haji.
Waktu tunggu haji di Indonesia bervariasi tergantung pada provinsi dan tahun keberangkatan. Rata-rata, daftar tunggu haji di Indonesia saat ini berkisar antara 10 hingga 39 tahun.
Provinsi dengan daftar tunggu terlama pada 2024 adalah Kalimantan Selatan, dengan rata-rata waktu tunggu 39 tahun, sedangkan provinsi dengan daftar tunggu terpendek saat ini adalah Sulawesi Utara, dengan rata-rata waktu tunggu 17 tahun.
Faktor yang memengaruhi daftar tunggu haji di antaranya adalah kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, jumlah pendaftar haji, dan usia pendaftar haji.
Persyaratan ketat seperti istithaah kesehatan, keuangan, dan batasan usia membuat orang yang tidak bisa memenuhi persyaratan beralih ke visa nonhaji. Biaya haji melalu jalur resmi relatif mahal dan keinginan tinggi untuk berhaji mendorong seseorang untuk mencari cara cepat, mudah dan murah.
Beberapa orang mungkin tidak mengetahui proses resmi untuk mendapatkan visa haji, sehingga membuat visa melalui oknum yang tidak bertanggung jawab (calo) yang menipu orang dengan menawarkan visa haji nonresmi dengan jaminan keberhasilan. Orang yang tertipu mungkin tidak menyadari bahwa mereka berhaji menggunakan visa palsu.
Menunaikan ibadah haji tidak hanya tentang mencapai Baitullah, tetapi juga tentang proses spiritual dan pembinaan diri. Penggunaan visa nonhaji untuk berhaji dapat merusak nilai-nilai kesucian dan ketulusan ibadah haji.