Jakarta, ZNews.id – Wacana penambahan peran TNI dan Polri dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali mengemuka menjelang penetapan kuota haji Indonesia tahun 2026. Dengan kuota mencapai 221.000 jemaah, haji menjadi salah satu layanan publik terbesar yang dikelola negara. Penyelenggaraan haji melibatkan ratusan ribu warga dalam situasi padat, berisiko, dan menuntut manajemen yang presisi.
Pemerintah menyampaikan arahan Presiden untuk menambah jumlah petugas haji dari unsur TNI dan Polri hingga dua kali lipat. Alasan yang dikemukakan adalah soal disiplin, ketangguhan fisik, dan kesiapsiagaan di lapangan.
Namun, wacana ini berkembang lebih jauh ketika muncul usulan agar hingga 50 persen petugas haji berasal dari aparat keamanan. Usulan tersebut memantik kritik dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Hal ini karena dinilai berpotensi mengaburkan batas peran sipil dan militer dalam layanan publik keagamaan.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai perdebatan ini tidak sekadar soal komposisi petugas, tetapi menyangkut arah tata kelola pelayanan publik.
“Pertanyaannya bukan siapa yang paling disiplin, melainkan apakah negara sedang memperkuat sistem layanan sipil yang profesional, atau justru mengambil jalan pintas dengan logika komando,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (1412026).
Antara Kebutuhan Keamanan dan Fungsi Pelayanan
Achmad mengingatkan penyelenggaraan haji lebih tepat dipahami sebagai layanan publik berbasis pelayanan, bukan operasi komando. Ia mengibaratkan haji seperti rumah sakit besar yang memang membutuhkan unsur keamanan, tetapi tidak bisa menjadikan keamanan sebagai fungsi utama.
“Haji itu bukan barak. Ia lebih mirip rumah sakit besar. Keamanan penting, tetapi tidak berarti separuh tenaga pelayanannya harus berasal dari unsur pengamanan,” kata Achmad.
Menurutnya, kehadiran TNI dan Polri dapat relevan jika ditempatkan secara jelas pada fungsi perlindungan jemaah dan penanganan kedaruratan. Namun, persoalan muncul ketika narasi bergeser dari penguatan keamanan menjadi dominasi aparat, bahkan menggantikan peran petugas sipil dalam layanan inti.
Ia menegaskan, disiplin tidak identik dengan seragam. “Disiplin itu bukan atribut institusi tertentu. Disiplin adalah hasil dari desain sistem—mulai dari seleksi, pelatihan, SOP, hingga evaluasi kinerja,” ujarnya.
Achmad menilai jika ditemukan kelemahan pada kinerja petugas sipil, maka diagnosis kebijakannya harus diarahkan pada pembenahan sistem, bukan sekadar mengganti aktor. Menurutnya, pendekatan substitusi hanya akan menyelesaikan masalah di permukaan dan berisiko mengulang persoalan yang sama di tahun-tahun berikutnya.
Risiko Pergeseran Paradigma Layanan Jemaah
Lebih jauh, Achmad menyoroti risiko perubahan paradigma layanan jika unsur komando terlalu dominan dalam penyelenggaraan haji. Dalam pelayanan publik modern, keberhasilan tidak hanya diukur dari ketertiban, tetapi juga dari pengalaman jemaah dalam mengakses layanan.
“Jemaah bukan pasukan. Mereka warga negara dengan kondisi beragam, banyak yang lansia, ada yang sakit, ada yang cemas dan bingung. Pendekatan layanan seharusnya memandu, bukan menakut-nakuti,” tegasnya.
Ia menilai pelayanan jemaah menuntut kompetensi komunikasi, sensitivitas sosial, dan empati—kemampuan yang harus dibangun melalui pelatihan layanan publik, bukan semata melalui pendekatan komando. Jika porsi aparat melebar ke fungsi pelayanan inti, ia mengingatkan adanya potensi ketegangan dalam komunikasi dan penanganan keluhan jemaah.
Selain itu, Achmad juga mengaitkan isu ini dengan prinsip pembatasan peran institusi dalam negara demokratis. Ia menyinggung perluasan tugas operasi militer selain perang (OMSP) dalam revisi UU TNI 2025 yang memicu kekhawatiran publik terkait potensi perluasan peran militer di ranah sipil.
“Jika pelibatan TNI-Polri dalam haji tidak dibatasi secara ketat, kita membuka ruang mission creep. Hari ini haji, besok layanan publik lain,” katanya.
Reformasi Layanan Haji Dinilai Lebih Mendesak
Achmad menilai fokus utama peningkatan kualitas penyelenggaraan haji seharusnya diarahkan pada reformasi manajemen sumber daya manusia petugas sipil. Ia mengingatkan Undang-Undang ASN telah menegaskan orientasi pelayanan sebagai nilai dasar aparatur sipil negara.
“Masalahnya bukan pada status sipilnya, tetapi pada apakah sistem negara sudah benar-benar memproduksi perilaku pelayanan yang diharapkan,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat seleksi berbasis kompetensi, pelatihan komunikasi layanan, manajemen krisis, serta evaluasi kinerja yang terukur. Menurutnya, jika ketangguhan fisik dianggap penting, hal itu dapat dijadikan standar kompetensi petugas haji sipil melalui seleksi kebugaran dan simulasi kondisi lapangan.
Achmad juga menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti. Ia menilai klaim keberhasilan petugas TNI-Polri di lapangan perlu diuji dengan indikator layanan yang jelas. Di antaranya kecepatan respons, kualitas pendampingan kelompok rentan, dan tingkat kepuasan jemaah.
“Seragam yang rapi tidak otomatis berarti layanan membaik. Kebijakan publik harus berdiri di atas data, bukan kesan,” ujarnya.
Ia menyimpulkan, pelibatan TNI dan Polri dapat sejalan dengan prinsip layanan publik jika dibatasi secara tegas pada fungsi perlindungan dan kedaruratan dalam kerangka kendali sipil. Namun, jika berkembang menjadi dominasi, kebijakan tersebut berisiko memundurkan agenda reformasi birokrasi dan menggeser orientasi layanan dari melayani jemaah menjadi sekadar mengendalikan kerumunan.




























