ZNEWS.ID JAKARTA – Untuk pelaku UMKM yang ingin memperluas bisnis namun terhambat masalah modal, mendirikan CV bisa menjadi solusi yang tepat. Salah satu manfaat utama membentuk Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah pengakuannya sebagai badan hukum yang memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha, serta peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha.
Melalui CV, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
CV adalah jenis usaha kolaboratif yang dibentuk oleh satu atau lebih individu yang menyumbangkan aset dan modal untuk perusahaan, serta bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama.
Dalam CV, terdapat dua jenis peran utama, yaitu sekutu aktif (pengelola) yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan, membuat kebijakan, dan berhubungan dengan pihak ketiga, serta sekutu pasif yang hanya menyumbang modal dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal tersebut.
Sekutu pasif tidak ikut serta dalam pengelolaan perusahaan dan hanya bertanggung jawab hingga jumlah modal yang diberikan. Keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
CV memiliki perbedaan dengan Perseroan Terbatas (PT), di mana CV didirikan oleh dua atau lebih individu dengan peran sekutu aktif dan pasif, serta tidak memiliki pemisahan harta antara perusahaan dan pemilik.
Sementara itu, PT memiliki pemisahan aset perusahaan dengan pendiri dan didirikan berdasarkan modal saham. Ketentuan terkait CV diatur dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018, sedangkan PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007.