Ilustrasi Langkah Mendirikan CV untuk Perluasan Bisnis. (Foto: Shutterstock)

Persyaratan pendirian CV diatur dalam KUHD dan KUHPerdata, termasuk adanya dua sekutu, akta notaris dalam bahasa Indonesia, warga negara Indonesia sebagai pendiri, dan tidak ada modal asing.

Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, NPWP, surat domisili, pernyataan KBLI, dan dokumen terkait lainnya.

Prosedur mendirikan CV meliputi menyiapkan informasi, mendaftarkan nama ke Kemenkumham, membuat akta notaris, mengurus SKDP, NPWP perusahaan, mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri, mengurus NIB, dan mengumumkan pendirian CV.

Biaya pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, tergantung faktor seperti lokasi, durasi proses, dan modal awal. Pelaku usaha juga bisa menggunakan jasa pengurusan CV jika ingin lebih praktis.

Sumber: indonesia.go.id

LEAVE A REPLY