JAKARTA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau agar jamaah haji Indonesia mematuhi persyaratan keamanan yang tercantum dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 2025/1446H.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam siaran persnya, mengatakan ketentuan tersebut antara lain mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi, serta mematuhi program pergerakan jamaah haji di masyair.
Selain itu, tidak mengadakan pertemuan doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi serta tidak mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Para jamaah diminta pula untuk tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, guna merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan, tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian dan menggunakannya di media sosial serta tidak mempolitisasi musim haji dan totalitas dalam menjalankan ibadah.
KJRI Jeddah juga menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Sementara jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu haji mujamalah, haji furodah dan haji dakhili.
Selain dari jenis-jenis kuota haji tersebut, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mendapat sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025M yang dilakukan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, Senin (13/1).
Berdasarkan MoU tersebut, kuota jamaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara satu persen dari total kuota jamaah haji Indonesia.




























