
Berdiam diri di masjid merupakan syarat itikaf. Namun, seringkali kekhawatiran muncul akibat efek pandemi yang berkepanjangan. Melansir dari laman NU Online, dalam kondisi yang serba terbatas ini, kita perlu mengutamakan keselamatan diri sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kepada orang lain dengan cukup itikaf di ruang salat rumah masing-masing.
Imam Abu Hanifah memandang bahwa melaksanakan ibadah itikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk salat, maka hukumnya boleh dan sah bagi perempuan. Lalu, mazhab ulama Syafi’i memperbolehkan laki-laki itikaf di rumah dan ibadahnya sah.
Mazhab tersebut berdasarkan pemikiran bahwa jika salat sunah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka iktikaf di rumah semestinya bisa dilakukan.
Anda harus membuat ruangan khusus salat di rumah dengan suasana hening dan tidak keluar ruangan, kecuali keadaan tertentu, seperti pergi ke toilet. Layaknya di masjid, Anda harus menjaga i’tikaf agar tidak batal.
Itulah keutamaan, rukun, hingga cara itikaf di saat pandemi. Gunakan waktu sebanyak apapun untuk senantiasa beribadah kepada Allah di bulan mulia ini. (zakat.or.id)
Editor: Agus Wahyudi





























