
Oleh: Ahmad Shonhaji
ZNEWS.ID JAKARTA – Zakat adalah entitas tak terpisahkan dari kesucian. Secara bahasa, zakat berarti berkembang atau suci ini berlaku dengan ketentuan-ketentuan tertentu terhadap harta. Zakat adalah alat untuk menyucikan harta dengan pertimbangan wajib zakat, kadar, batas kewajiban, serta penyalurannya.
Saat ini, ada bagian zakat yang terlupakan untuk menyucikan harta, yaitu zakat penghasilan. Sudah menjadi sunatullah atau ketetapan dari Allah untuk mendapatkan rezeki. Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja dan mencari rezeki dimanapun dengan halal dan baik.
Allah tidak melarang umatnya untuk menjadi kaya dan berharta banyak. Bahkan, Allah memerintahkan umatnya untuk menjadi kaya dan mencari rezeki sebanyak-banyaknya sebagai upaya mengetahui kebesaran dan kemurahan Allah.
Ada orang yang bekerja sebagai pedagang berangkat ke pasar. Ada orang yang bekerja sebagai petani berangkat ke sawah. Juga, ada orang yang bekerja sebagai guru berangkat ke sekolah.
Allah perintahan hambanya untuk berjalan di bumi Allah untuk bekerja dan mencari rezeki. Dari bekerjalah Allah akan turunkan rezeki kepada hambanya.
Namun, harta yang tak diperoleh ketika sudah mencapai batasannya, ada hak seorang muslim lainnya. Maka, ketika seorang berdagang dan memperoleh keuntungan, ada hak muslim lainnya dan patut dizakatkan harta tersebut.
Seorang dokter yang bekerja melayani pasien kemudia mendapatkan imbalan. Ketika imbalan tersebut telah sampai pada kadar tertentu, ada hak muslim lain yang patut dizakatkan.





























