Jakarta, ZNews.id — Nama PT Wanatiara Persada kembali menjadi perhatian publik. Ini terjadi setelah perusahaan pengolahan nikel ini terseret dalam perkara dugaan suap yang melibatkan sejumlah pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut mencuat seiring temuan adanya kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak 2023. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Perkara ini menempatkan Wanatiara Persada sebagai salah satu perusahaan tambang yang menjadi sorotan. Tidak hanya terkait dugaan pelanggaran pajak, tetapi juga struktur kepemilikan dan aktivitas operasionalnya di sektor industri nikel nasional.
Kasus Pajak Mencuat, Perusahaan Tambang Jadi Sorotan
Dugaan praktik suap ini bermula dari proses pemeriksaan pajak yang menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran kewajiban perpajakan perusahaan. Dalam penyelidikan tersebut, aparat penegak hukum menduga terjadi upaya memengaruhi proses pemeriksaan melalui pemberian sejumlah uang kepada oknum petugas pajak.
Kasus ini memperluas perhatian publik terhadap peran perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban fiskal, khususnya di tengah meningkatnya kontribusi industri nikel terhadap perekonomian nasional.
PT Wanatiara Persada sendiri merupakan pelaku industri pengolahan nikel yang memiliki posisi penting dalam rantai pasok global, terutama untuk kebutuhan bahan baku industri baterai dan logam.
Struktur Kepemilikan: Perusahaan Patungan Indonesia dan China
Secara struktur korporasi, PT Wanatiara Persada bukan dimiliki oleh individu, melainkan berbentuk perusahaan patungan antara investor asing dan mitra lokal.
Komposisi kepemilikan sahamnya terdiri atas 60 persen yang dimiliki Jinchuan Group Co., Ltd, perusahaan pertambangan besar asal China. Sisanya, 40 persen dimiliki mitra bisnis dari Indonesia. Dengan kepemilikan mayoritas tersebut, Jinchuan Group memegang kendali utama dalam arah strategis dan operasional perusahaan.
Jinchuan Group dipimpin oleh Ruan Ying, yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan. Dia dikenal sebagai tokoh penting dalam ekspansi global perusahaan tersebut, termasuk investasi di sektor nikel Indonesia.
Model kerja sama semacam ini lazim dalam industri pertambangan nasional. Terutama untuk proyek berskala besar yang membutuhkan investasi tinggi dan dukungan teknologi.
Profil Jinchuan Group, Raksasa Tambang Global
Sebagai pemegang saham pengendali, Jinchuan Group memiliki rekam jejak panjang di industri pertambangan dan metalurgi global. Perusahaan ini didirikan pada 1959 dan berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Gansu, China.
Beberapa fakta penting tentang Jinchuan Group di antaranya bergerak di sektor nikel, kobalt, tembaga, logam mulia, dan bahan baterai. Selain itu, perusahaan ini memiliki operasi di lebih dari 30 negara dan puluhan wilayah di China.
Korporasi ini bahkan pernah masuk daftar Fortune Global 500 tahun 2025, menempati peringkat ke-235 dunia. Dia menjadi salah satu pemain utama dalam rantai pasok bahan baku kendaraan listrik.
Indonesia menjadi salah satu lokasi strategis perusahaan tersebut, khususnya melalui operasional pengolahan nikel oleh PT Wanatiara Persada.
Operasional Smelter di Maluku Utara
Kegiatan utama PT Wanatiara Persada berlangsung di fasilitas pengolahan nikel yang berlokasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Smelter ini mulai beroperasi secara komersial pada 2019.
Fasilitas tersebut memiliki sejumlah spesifikasi utama. Antara lain menggunakan teknologi Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF), memiliki empat tungku produksi, masing-masing berkapasitas 33 MVA dan didukung pembangkit listrik tenaga uap dengan total kapasitas 150 megawatt (MW). Semleterr ini juga dilengkapi infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, jalan operasional, laboratorium, dan fasilitas pekerja.
Teknologi RKEF digunakan untuk mengolah bijih nikel saprolit menjadi produk bernilai tambah yang digunakan dalam berbagai industri, termasuk baterai kendaraan listrik.
Kontroversi dan Tantangan Reputasi
Selain kasus dugaan suap pajak, perusahaan ini sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik saat pembangunan smelter pada 2016. Saat itu, pengibaran bendera asing di area proyek menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menurunkan simbol tersebut.



























