JAKARTA, ZNEWS.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah yang sebelumnya dinonaktifkan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan pasien yang kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menyampaikan bahwa Kemensos tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses reaktivasi tersebut.

Ia menegaskan, sebagaimana dilansir kompas.com, kebijakan ini dikhususkan bagi pasien cuci darah yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Agus juga meminta seluruh rumah sakit di Indonesia tidak menolak pasien cuci darah meskipun status kepesertaan BPJS PBI mereka sempat dinonaktifkan. Menurutnya, pasien yang datang ke rumah sakit cukup didata dan diberi penanda agar proses pengaktifan kembali bisa segera dilakukan.

Penonaktifan BPJS PBI diketahui berdampak pada jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk lebih dari seratus pasien cuci darah yang selama ini bergantung pada layanan BPJS. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena terjadi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kemensos menargetkan reaktivasi BPJS PBI bagi pasien cuci darah dapat dilakukan secara cepat dan serentak di seluruh daerah agar tidak ada lagi pasien yang kehilangan hak atas layanan kesehatan.

LEAVE A REPLY