JAKARTA, ZNEWS.id – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan setiap menjelang musim haji guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang ditetapkan.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan ibadah berlangsung aman dan tertib,” ujar Ichsan.
Ia menjelaskan, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah, yakni mereka yang memiliki izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, individu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi pada 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” tegas Ichsan, dilansir Antara.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan secara konsisten untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
Ichsan juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon jamaah asal Indonesia, agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.
“Kami mengingatkan agar menggunakan visa haji resmi. Jangan mau dirayu berangkat tanpa visa haji karena itu ilegal,” katanya.
Ia mengimbau seluruh jamaah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait demi kelancaran ibadah haji tahun ini.





























