Ilustrasi jemaah calon haji. (Foto: Antara/Eddy Abdillah)

JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M, hanya visa haji yang boleh digunakan.

Masyarakat diingatkan untuk tidak tergoda dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya, termasuk visa petugas haji.

Penegasan ini disampaikan Hilman Latief setelah banyaknya informasi di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp yang menawarkan haji tanpa antrean dengan berbagai jenis visa.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, belum lama ini.

Saudi, lanjutnya, telah menyampaikan kepada pihak Indonesia tentang potensi penyalahgunaan visa nonhaji pada haji 2024. Mereka akan memberlakukan pemeriksaan yang ketat.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Ada dua jenis visa haji Indonesia, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota haji Indonesia terdiri dari haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA  BNI Asset Management Serahkan Wakaf Rp775 Juta untuk Dompet Dhuafa

LEAVE A REPLY