Jakarta, ZNews.id – Pemerintah menyiapkan langkah lanjutan setelah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatra. Pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut direncanakan akan dialihkan kepada Danantara. Langkah ini sebagai upaya menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Danantara telah menunjuk sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengambil alih pengelolaan sesuai sektor usaha masing-masing. Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 di antaranya merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
“Untuk pengelolaan lahannya, Danantara sudah menunjuk Perum Perhutani,” kata Prasetyo di kompleks DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sementara itu, perusahaan tambang yang izinnya dicabut akan diserahkan pengelolaannya kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam).
“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” ujar Prasetyo.
Tambang Martabe Masuk Daftar Pencabutan
Dari 28 perusahaan tersebut, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk dalam daftar pencabutan, yakni milik PT Agincourt Resources. Perusahaan ini dikenal sebagai pengelola Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Agincourt Resources merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, perusahaan ini tercatat mempekerjakan lebih dari 3.000 karyawan, dengan mayoritas berasal dari tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasional.
Prasetyo menegaskan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN dilakukan bukan semata-mata untuk mengambil alih aset, tetapi juga untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi pekerja agar tidak kehilangan mata pencaharian.
“Penegakan hukum harus tetap dilakukan, tetapi kegiatan ekonomi juga perlu dipikirkan. Baik terhadap saudara-saudara kita yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut maupun terhadap pengelolaan ke depan, yang diharapkan bisa menambah kekayaan negara,” jelasnya.
Hasil Investigasi Satgas PKH
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas menemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan, yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Langkah ini menguat setelah terjadinya sejumlah bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemerintah menilai perlunya penertiban untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mengurangi risiko bencana di masa depan.
Respons United Tractors
Menanggapi pencabutan izin tersebut, PT United Tractors Tbk. menyatakan menghormati setiap keputusan pemerintah. Namun, perusahaan menegaskan tetap akan menjaga hak-hak Agincourt Resources sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, menyampaikan bahwa Agincourt Resources berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Meski demikian, UNTR mengaku belum dapat menilai secara pasti dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul akibat pencabutan izin tersebut.
“UNTR telah meminta Agincourt Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ari, Kamis (22/1/2026).





























