Jakarta, ZNews.id — Proses pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara, hingga kini belum sepenuhnya rampung. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penanganan kasus tersebut masih berada dalam pembahasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap Agincourt bersama 27 perusahaan lainnya, yang diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Namun, mekanisme detail serta tahapan administratif pencabutan izin Agincourt belum sepenuhnya dipastikan oleh otoritas teknis di sektor energi dan mineral.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait perkembangan terakhir pencabutan izin perusahaan tersebut, termasuk rencana pengalihan konsesi ke badan usaha milik negara baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

“Itu memang sudah disampaikan ke kami, tetapi progresnya belum kami konfirmasi karena masih dibahas di Satgas PKH,” ujar Jeffri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Pencabutan Izin Idealnya Bertahap

Jeffri menjelaskan, secara umum pencabutan izin usaha pertambangan tidak dilakukan secara serta-merta. Dalam ketentuan yang berlaku di sektor minerba, pemegang izin pada prinsipnya berhak menerima masa peringatan hingga 180 hari sebelum sanksi pencabutan dijatuhkan secara penuh.

“Kalau mengacu pada aturan normal, ada tahapan peringatan selama 180 hari. Namun, kasus ini ditangani oleh Satgas PKH, sehingga kemungkinan ada pertimbangan khusus atau bersifat luar biasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan,” kata Jeffri.

Ia menegaskan, hingga saat ini Ditjen Penegakan Hukum ESDM belum menerima dokumen resmi atau laporan tertulis dari Satgas PKH mengenai pencabutan izin Agincourt.

“Masih dalam tahap pembahasan. Kami terus berkoordinasi, tetapi secara formal belum ada dokumen yang masuk ke kami,” ujarnya.

Opsi Pengelolaan Tambang Martabe Masih Dibahas

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih mengkaji arah pengelolaan tambang emas Martabe ke depan. Salah satu opsi yang dibahas adalah penugasan kepada Perminas, BUMN baru yang disiapkan untuk mengelola mineral-mineral strategis.

“Nanti masih dibahas lebih lanjut. Perminas memang disiapkan untuk mendapat penugasan dalam pengelolaan mineral strategis, termasuk tanah jarang dan komoditas strategis lainnya,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, Presiden menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan negara.

“Presiden menegaskan agar pengelolaan minerba memberikan manfaat maksimal bagi negara. Kami diminta mencari formulasi terbaik supaya pengelolaannya berjalan baik dan berdampak pada kesejahteraan nasional,” ujar Bahlil.

Menanti Kepastian Regulasi

Hingga kini, nasib izin usaha Agincourt serta pola pengelolaan tambang emas Martabe masih menunggu keputusan final lintas kementerian dan Satgas PKH. Pemerintah menegaskan proses tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan negara, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

LEAVE A REPLY