Jakarta, ZNews.id — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan tumpukan batu bara dalam jumlah besar di sejumlah dermaga bongkar muat tambang di sepanjang alur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Batu bara dengan total perkiraan mencapai 50 ribu ton tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Temuan ini terungkap dalam operasi pengamanan yang digelar pada 14–15 Januari 2026. Operasi tersebut melibatkan aparat lintas instansi. Mulai dari Kodam VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, hingga Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Diamankan dan Dinyatakan Aset Negara
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan seluruh timbunan batu bara yang ditemukan telah diamankan oleh petugas.
“Saat ini stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan yang menyatakan tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah pemindahan atau pemanfaatan batu bara sebelum proses hukum dan administrasi diselesaikan.
Ditemukan di Enam Titik Lokasi
Berdasarkan hasil penelusuran awal, tim menemukan timbunan batu bara di enam titik lokasi berbeda. Lokasi tersebut tersebar di beberapa pelabuhan khusus batu bara (jetty) serta area penambangan yang berada di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Akan Ditelusuri Asal-usulnya
Jeffri menjelaskan, tahap berikutnya adalah menelusuri asal-usul batu bara yang diduga ilegal tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penghitungan volume serta pengujian kualitas batu bara.
“Penelusuran asal-usul akan dilakukan bersamaan dengan penilaian kuantitas dan kualitas batu bara. Proses ini melibatkan pihak independen, baik surveyor maupun instansi berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hasil dari proses verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan oleh pemerintah.
Akan Dilelang untuk PNBP
Setelah seluruh tahapan penelusuran dan penilaian selesai, batu bara yang telah diamankan tersebut akan dilelang secara resmi. Dana hasil lelang nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan negara tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang disita akibat pelanggaran hukum.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Jeffri menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak tata kelola sektor ESDM.
“Pemerintah akan menindak tegas praktik pertambangan ilegal sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses penyitaan dan pengamanan tumpukan batu bara tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa gangguan di lapangan.
Temuan ini menambah daftar kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Timur. Temuan ini juga sekaligus sebagai peringatan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di jalur-jalur strategis seperti Sungai Mahakam akan terus diperketat.





























