Ilustrasi pacaran. (Foto: pixabay.com)

ZNEWS.ID JAKARTA – Islam sangat menjaga kehormatan umatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Salah satunya, dengan aturan dilarangnya lelaki dengan wanita yang bukan mahram melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan fitnah.

Sehingga, terjadilah perbuatan zina, meskipun skala kecil seperti zina mata, telinga, tangan, kaki, dan sebagainya. Terlebih, zina kemaluan yang merupakan fahisyah (perbuatan keji) yang paling besar.

Di antara hal-hal yang bisa mengantarkan ke arah demikian adalah berpacaran. Lalu, bagaimana hukum pacaran jarak jauh yang jarang atau bahkan tidak pernah bertemu, lalu dilanjutkan menikah?

Jika selama proses hubungan jarak jauh tersebut masih ada hubungan baik berupa handphone atau lainnya serta ada unsur aktivitas pacaran jarak jauh pada umumnya, maka hal tersebut juga dilarang. Karena, hal tersebut temasuk khalwat (bersepi-sepian dengan orang yang bukan mahram).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi)

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR Ahmad)

Namun, jika seseorang hanya kenal sebagai teman dan tidak ada unsur pacaran, lalu berpisah lama, lalu bertemu kemudian menikah, maka itu bukan termasuk pacaran yang dilarang. Wallahu alam bish-showab. (ddhk.org)

Oleh: Ustaz Very Setiyawan Lc SPdI MH

LEAVE A REPLY