Ilustrasi bank. (Foto: Thinkstockphotos.com)

Selain itu, para fuqaha juga mengenalkan kita istilah darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah: 173)

Dalil ini memberikan syarat darurat untuk membolehkan seseorang memakan harta yang haram. Namun, hal darurat itu harus disesuaikan dengan kadarnya.

Jika bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan halal, silakan untuk pindah dari tempat tersebut. (ddhk.org)

Oleh: Ustaz Fauzan Akbar Daulay

LEAVE A REPLY