
ZNEWS.ID JAKARTA – Para ulama sepakat akan haramnya riba, sebagaimana ayat:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
“Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah 2: 275).
Namun memang, banyak di antara para ulama tersebut berbeda dalam memaknai riba yang dimaksud. Sebagian ulama mengharamkan mutlak semua akad di bank, sebagian berpendapat tidak semua akad adalah haram.
Mengapa? karena memang ada akad-akad yang halal secara transaksi, seperti penukaran uang, perpialangan, penitipan, dan sebagainya.
Oleh karena itu, jika seorang muslim bekerja di bank konvensional, hendaklah ia memilih untuk berada di bagian yang tidak berkaitan langsung dengan transaksi yang haram.
Jika ia tidak bisa menghindari, sehingga terus-menerus dan tidak bisa pindah dari posisinya, hendaklah hatinya tetap ingkar dan tetap berusaha.
“Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)


























