ZNEWS.ID JAKARTA – Tradisi sajen masih banyak ditemui di berbagai daerah di Indonesia. Sajen atau sesajen biasanya digunakan dalam upacara adat sebagai bentuk penghormatan terhadap roh leluhur atau makhluk tak kasat mata.
Bagi sebagian masyarakat, tradisi ini dianggap sarat makna spiritual dan nilai budaya, sehingga tetap dijaga dan dilestarikan.
Namun, dari sudut pandang Islam, muncul pertanyaan mengenai status makanan yang dijadikan sesajen, apakah boleh dimakan atau justru dilarang?
Pandangan Ulama Mengenai Sajen
Mayoritas ulama menyatakan bahwa mempersembahkan sesajen kepada selain Allah termasuk dalam perbuatan syirik, yaitu dosa besar dalam Islam.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 173, yang menegaskan bahwa daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah adalah haram untuk dikonsumsi.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah:173)
Pendapat Lain: Tergantung Niat dan Tujuan
Meski begitu, ada sebagian ulama yang memberikan pandangan berbeda. Jika sesajen tersebut tidak diniatkan untuk makhluk halus atau roh, melainkan sebagai simbol tradisi atau bentuk sedekah tanpa unsur keyakinan tertentu, maka hukumnya bisa menjadi boleh (mubah).
Dalam hal ini, niat dan tujuan pelaksanaannya menjadi faktor penting dalam menentukan status halal atau haramnya makanan tersebut.
Namun, meski pendapat ini lebih longgar, tetap dianjurkan bagi umat Islam untuk berhati-hati agar tidak terjerumus dalam praktik syirik, walaupun tanpa niat menyekutukan Allah.
Sikap terhadap Makanan Sesajen di Tempat Umum
Ketika menemukan sesajen di tempat umum seperti di bawah pohon besar atau di persimpangan jalan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan tegas menyatakan bahwa memakan makanan tersebut adalah haram.
Sebab, sajen yang diletakkan di tempat-tempat seperti itu umumnya ditujukan untuk selain Allah. Oleh karena itu, makanan itu tidak layak dikonsumsi oleh muslim karena bertentangan dengan ajaran tauhid.
Pandangan ini mengingatkan umat Islam agar tidak terlibat dalam praktik yang dapat merusak kemurnian akidah mereka.
Secara umum, dalam Islam, makanan yang dijadikan sesajen dan dipersembahkan kepada selain Allah hukumnya haram untuk dikonsumsi. Umat Islam dianjurkan untuk menjauhi segala bentuk praktik yang berpotensi mengarah pada syirik.
Namun, bila makanan tersebut hanya merupakan bagian dari tradisi tanpa melibatkan unsur penyembahan atau keyakinan tertentu, maka status hukumnya bisa berbeda, tergantung niat dan konteksnya.
Dalam kasus seperti ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas.
Umat Islam perlu bersikap bijaksana dan waspada dalam menyikapi budaya dan kebiasaan lokal agar tidak tergelincir dalam perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.




























